Rakor Lintas Sektor RDTR Wilayah Perencanaan Sukomoro
Bupati Magetan Suprawoto didampingi Kepala OPD terkait mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Direktorat Jenderal Tata Ruang, bertempat di Hotel Gran Mahakam, DKI Jakarta, Senin (18/10 /2021).
.
Rakor Lintas Sektor digelar dalam rangka Persetujuan Substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Sukomoro Kabupaten Magetan Tahun 2021 – 2041.
.
Seperti yang dipaparkan oleh Bupati Suprawoto, Kecamatan Sukomoro merupakan sebuah kecamatan di Kabupaten Magetan yang berjarak sekitar 9km dari ibukota Kabupaten Magetan. Urgensi kebutuhan RDTR Wilayah Perencanaan Sukomoro berdasarkan arahan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Magetan, Kecamatan Sukomoro difungsikan sebagai Pusat Pelayanan Kawasan, Kawasan Holtikultura, Kawasan Peternakan, Industri Kecil dan Rumah Tangga, serta Kawasan Agropolitan.
.
Dengan dilaksanakannya rakor Lintas Sektor ini diharapkan bisa mewujudkan Wilayah Perencanaan Sukomoro sebagai Perkotaan yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan dengan berbasis pada kegiatan Agro Wisata dan Sentra Industri Kecil Menengah sebagai sektor unggulan menuju masyarakat madani.
(Prokopim/edh/arf/