Rakor Revisi RTRW, Pemerintah Perketat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian

Sahabat Prokopim,
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memimpin Rapat Koordinasi secara virtual pada Selasa, 18 November 2025, membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) alih fungsi lahan, lahan baku sawah, lahan pertanian pangan berkelanjutan dan kawasan pertanian pangan berkelanjutan serta percepatan pendataan lahan. Isu utama dalam Rakor ini adalah pengendalian ketat alih fungsi lahan persawahan demi menjaga ketahanan pangan nasional.

Acara virtual ini melibatkan kementerian dan lembaga penting, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pertanian (Kementan), BMKG, Badan Informasi Geopasial (BIG), dan BNPB.

Sementara itu Kabupaten Magetan, Bupati bersama Forkopimda, Kepala Kantor BPN/ATR, dan OPD terkait mengikuti Rakor dari Ruang Jamuan Pendapa Surya.

Diawal sambutannya Mendagri, menegaskan komitmennya untuk melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan hal tersebut disambut oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dimana ia menjelaskan langkah strategis berupa moratorium terbatas izin alih fungsi lahan sawah.
Kebijakan ini bertujuan vital untuk menjaga produksi pangan dan mendukung target swasembada nasional.

Selain moratorium, pemerintah menerapkan aturan ketat meliputi,
Kewajiban Lahan Pengganti: Setiap alih fungsi lahan pertanian wajib diganti dengan lahan baru minimal tiga kali lipat dari luas lahan yang dialihfungsikan. Pemerintah pusat dan daerah akan berkolaborasi untuk memastikan ketersediaan lahan pengganti ini.

Pembentukan Tim Khusus: Telah dibentuk tim koordinasi khusus untuk mempercepat penetapan LP2B, sebuah langkah proaktif melindungi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi.

Menanggapi hal itu, Tito Karnavian bersama Kementerian ATR/BPN akan melakukan pengawalan terhadap pemerintah daerah,
” Kementrian ATR/BPN dan kami di Kemendagri akan mengawal pemda untuk segera melakukan revisi perda RTRW di 314 Kabupaten/Kota yang belum memuat KP2B serta 75 Kabupaten/Kota yang KP2B nya masih di bawah 87 % dan melakukan revisi perda di 13 RTRW Provinsi, ” kata Mendagri.

Rakor ini juga membahas ancaman kerawanan bencana hidrometeorologi. BMKG mengidentifikasi daerah berpotensi pertumbuhan bibit atau siklon tropis yang dapat menimbulkan cuaca ekstrem seperti hujan lebat dan angin kencang.

Daerah yang diidentifikasi rawan meliputi Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTT, Maluku, Papua Selatan, dan Papua Tengah.

Menyikapi potensi bencana ini, Mendagri memerintahkan setiap daerah untuk segera melaksanakan apel siaga kebencanaan sebagai upaya mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi dampak cuaca ekstrem.
(Prokopim/gtm/ahm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *