Sosialisai Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024

Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Pemkab Magetan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan menggelar sosialisasi Netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan dalam Pilkada 2024.

Sosialiasi ini bertujuan agar seluruh ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan lebih memahami makna netralitas pada pemilihan kepala daerah dan konsekuesi yang akan diterima apabila ada pelanggaran yang dilakukan pada pemilihan kepala daerah, sehingga seluruh ASN di lingkup Pemeritah Kabupaten Magetan tetap tegak pada profesionalitas dan netralitasnya.

Dengan menghadirikan dua narasumber yaitu Pj Bupati Magetan Nizhamul, S.E., M.M. dan Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, A. Darmuji, S. Sos., M.M. dengan tema “ASN Profesional dan Netral”.

Diikuti oleh Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian Setdakab, Camat, Direktur RSUD dr.Sayidiman, Pimpinan BUMD, dan Lurah se-Kabupaten Magetan secara luring di Pendapa Surya Graha serta diikuti oleh para ASN yang ada di lingkup Pemkab Magetan secara daring, Senin (07/10/2024).

Pj Bupati Magetan Nizamul, S.E., M.M. yang hadir sebagai narasumber sekaligus membuka acara dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai ASN, harus memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kelancaran dan keberhasilan pemilihan kepala daerah serentak yang akan datang. “Keberhasilan pemilihan kepala daerah bukan hanya bergantung pada lembaga penyelenggara pemilu, tetapi juga pada integritas sebagai ASN,” terangnya.

“Mari kita jadikan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebagai ajang untuk menujukkan bahwa ASN tetap berdiri tegak sebagai abdi negara yang berkomitmen menjaga demokrasi dan perekat, pemersatu bangsa, serta jaga profesionalitas dan netralitas ASN Sukseskan Pilkada 2024,”tambahnya

Sementara itu disampaikan oleh Kepala Kanreg II BKN Surabaya bahwa BKN terus berkomitmen untuk mewujudkan netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2024 dengan melakukan upaya kolaboratif dengan Kementerian/Lembaga terkait agar Surat Keputusan Bersama (SKB) netralitas pegawai ASN dilaksanakan di seluruh Instansi Pemerintah.
(Prokopim/bee/gtm/ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *