SOSIALISASI PENCEGAHAN PEREDARAN ROKOK ILEGAL DI GOR KI MAGETI
Bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Madiun, Pemkab Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Magetan menggelar Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di Gor Ki Mageti, Kamis (22/6/2023).
Kepala Satpol PP Damkar Magetan, Rudy Harsono S. Sos menyampaikan, Dasar Pelaksanaan tentang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Rudi menambahkan, “acara ini dilaksanakan agar masyarakat mengetahui dan paham betul dari ciri rokok illegal serta sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok ilegal,” jelasnya. Rudy juga berharap untuk keaktifan masyarakat dalam mencegah dan menghambat peredaran rokok ilegal.
Bupati Suprawoto mengungkapkan bahwa DBHCHT merupakan salah satu pendapatan negara. “DBHCHT ini merupakan salah satu pendapatan negara,” terangnya.
“Di Magetan sendiri DBHCHT kita lebih besar dari PAD sektor wisata kita,” tambahnya.
Hadir dalam acara ini, Bupati Magetan Wakil Bupati Magetan, Forkopimda Magetan, OPD terkait dan sebagai narasumber dari Bea Cukai Madiun, Polres Magetan serta Kejaksaan Negeri Magetan.
(Prokopim/lio/ahm/KD1).