Sosialisasi Undang- Undang Keinsinyuran No. 11 Tahun 2014


Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bekerja sama dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Magetan menggelar Sosialisasi Undang- Undang Keinsinyuran No. 11 Tahun 2014.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Pertemuan Dinas PUPR, Selasa (19/07/2022).
.
Disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Muchtar Wahid, sosialisasi ini bertujuan untuk memahami keberadaan tenaga Insinyur atau tenaga teknik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serta memberikan kepastian hukum dan menjamin profesionalisme sesuai dengan profesi keinsinyuran yang beretika, bermartabat dan tata kelola dengan baik, meningkatkan peran para Insinyur dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
.
Saat membuka acara tersebut Bupati Suprawoto menyampaikan motivasi, alangkah baiknya jika seseorang yang telah mengenyam pendidikan yang mahal, dan mencetak seorang Insinyur, menggunakan ilmu sebaik-baiknya, berikan warna untuk kepentingan dan pembangunan masyarakat.
” Mudah-mudahan semua menjadi orang yang terus belajar. Sarjana adalah orang terpelajar, orang terpelajar adalah pemilik masa lalu. Tetapi pemilik masa depan adalah orang yang terpelajar dan terus belajar. Jika kita berhenti belajar, hanya menjadi pemilik masa lalu, bukan pemilik masa depan, ” ungkap Bupati Suprawoto.
.
Sosialisasi diikuti oleh peserta dari para Insinyur atau Sarjana Teknik yang bekerja di berbagai OPD, Konsultan maupun Konstruksi dengan nara sumber Sekretaris PII Wilayah Jawa Timur Ir. R. Pius X Rooswan Happmono, ST, MT,. Hadir dalam acara tsb Bupati Magetan, Sekdakab Magetan, Wakil Ketua 1 PII Wilayah Jawa Timur dan undangan lainnya.
(Prokopim/edh/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *