SURPENAK, PERMUDAH PENELITIAN DI BUMI MAGETI
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Magetan berlomba melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi di tengah kemajuan teknologi, aplikasi teknologi terapan sangat diperlukan untuk mewujudkan hal tersebut. Semua bermuara pada pelayanan yang terbaik, cepat dan mudah kepada masyarakat.
.
Inovasi tersebut ditunjukkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Magetan yang membuka pelayanan izin penelitian bagi perguruan tinggi/lembaga penelitian yang akan direkomendasikan ke instansi maupun lokasi yang dituju melalui via online “Surpenak”. Hal ini guna mempermudah dalam layanan izin, survey, riset, penelitian, praktek kerja lapangan, magang, ataupun kuliah kerja nyata. Pemohon cukup mengirimkan data persyaratan ke nomer layanan melalui via aplikasi WhatsApp 081319075553 atau via email Bidang Kewaspadaan Nasional (wasnas813@gmail.com).
.
Pemohin harus melengkapi persyaratan yaitu : (1) Surat Permohonan izin penelitian dari perguruan tinggi/lembaga penelitian (asli), (2) Foto copi KTP/Kartu mahasiswa, (3) Surat persetujuan /rekomendasi dari instansi/lokasi yang di tuju, (4) Proposal program survei peneliti.
.
Dengan prosedur pelayananan: (1) Pemohon mengirimkan syarat berupa foto/file surat permohonan izin penelitian dari perguruan tinggi/lembaga penelitian dikirim pada no WA 081319075553, (2) Jika sudah jadi maka pemohon akan diberitahu petugas melalui nomor WA dan saat mengambil diharapkan membawa syarat tersebut diatas untuk ditukar dengan surat ijin penelitian yang sudah jadi/asli.
.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Magetan, Drs. Iswahyudi Yulianto menjelaskan bagi mahasiswa/mahasiswi perguruan tinggi yang akan mengajukan surat izin penelitian, survei, riset, penelitian, praktek kerja lapangan, magang ataupun kuliah kerja nyata cukup mengisikan data diri dari rumah dan dikirim via WA/Email. Jika sudah terproses, suratnya bisa diambil di Bakesbangpol. Dengan program ini diharapkan lebih efektif dan efisien serta memberikan yang terbaik dan memudahkan semua keperluan masyarakat. (Humasprotokol/dj/pb1)