TANGGAPAN/JAWABAN BUPATI ATAS PEMANDANGAN UMUM FRAKSI DPRD TERHADAP RAPERDA TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH TAHUN 2024-2044

Sahabat Prokopim,
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan kembali digelar, dengan agenda acara Tanggapan/Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024 – 2044, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (06/11).
.
Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Magetan Nizhamul menanggapi pemandangan umum dari beberapa fraksi salah satunya agar pembahasan RAPERDA tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2024-2044 dapat dilanjutkan sesuai tahapan pembahasan PERDA hingga dapat ditetapkan menjadi PERDA sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan Kabupaten Magetan yang berkelanjutan.
.
” Tentunya hal ini menjadi harapan kita bersama serta sejalan dengan tujuan penataan ruang Kabupaten Magetan yang berdaya saing dan berkelanjutan, dengan mengembangkan potensi lokal agribisnis, industri, dan pariwisata dengan memperhatikan daya dukung lingkungan, “terangnya.
.
Agenda selanjutnya adalah Laporan BAPEMPERDA terhadap Raperda tentang RTRW Kabupaten Magetan Tahun 2024 – 2044, pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang RTRW Kabupaten Magetan Tahun 2024 – 2044, serta penandatanganan Berita Acara.
.
Sementara Pendapat Akhir Bupati menjelaskan bahwa untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Magetan disusun kebijakan penataan ruang di Wilayah Kabupaten Magetan meliputi :

  1. Kebijakan pengembangan struktur ruang wilayah kabupaten
  2. Kebijakan pengembangan pola ruang wilayah kabupaten
  3. Kebijakan pengembangan kawasan strategis kabupaten.
    .
    Ditemui usai acara Pj Bupati Magetan Nizhamul mengatakan dengan adanya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pembangunan di Magetan akan berjalan lancar.

” Memang yang kita butuhkan itu masalah RTRW semua lancar, supaya pembangunan di Magetan lancar, tidak terhambat oleh aturan yang membelenggu. Ketika ada masalah di kecamatan/desa sudah jelas, masyarakat tidak ragu lagi untuk melakukan kegiatan/usaha,”ungkapnya.

(Prokopim/edh/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *