Tiga Agenda Acara Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan

Sahabat Prokopim,
Pj. Bupati Magetan Hergunadi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan dengan tiga agenda acara, yakni Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2024, Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda APBD T.A 2024, Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD atas Tiga Raperda dari Bupati Magetan, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Selasa (28/11/2023),
.
Dalam acara tsb Pj. Bupati Magetan menyampaikan Pendapat Akhir Bupati Magetan
terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Magetan T.A 2024.
.
Beberapa hal terkait dengan penyusunan dan pembahasan Raperda tentang APBD T.A 2024
sebagai berikut :

  1. Proses penyusunan APBD telah mendasarkan pada dokumen perencanaan yakni RPD dan RKPD, serta KUA-PPAS yang telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus juga telah dibahas bersama dengan DPRD.
  2. Dari sisi pendapatan, Pemerintah Kabupaten Magetan masih tergantung pada pendapatan dari pemerintah pusat maupun propinsi, namun demikian tetap diupayakan optimalisasi PAD.
  3. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja yang merupakan mandatory spending peraturan
    Perundang-undangan, mengefektifkan belanja yang telah dialokasikan pada program dan kegiatan terutama untuk percepatan penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, serta pengalokasian anggaran untuk pilkada tahun 2024.
  4. Dalam pembiayaan daerah, terjadi defisit anggaran maka dicukupi dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu (SiLPA) yang belum dimanfaatkan, mengurangi atau merefocusing anggaran belanja
    serta mengoptimalkan anggaran belanja yang ada.
    .
    Dalam kesempatan tersebut Pj. Bupati Magetan Hergunadi juga membacakan tanggapan dan atau Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Tiga Raperda dari Bupati Magetan.

(Prokopim/edh/KD1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *