UPDATE PERKEMBANGAN COVID-19 DI KABUPATEN MAGETAN : 2 KASUS BARU YANG DIKONFIRMASI POSITIF COVID-19

.
Pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Kesehatan telah mengkonfirmasi 2 kasus baru positif Covid-19. Jumlah ini menambah total kasus positif Covid-19 di Kabupaten Magetan menjadi 3 kasus. Sementara itu terdapat tambahan 10 ODP (Orang Dalam Pemantauan) yang sudah dinyatakan sehat.
.
Berikut ini rincian mengenai 2 kasus baru positif Covid-19 :
1. Pasien berjenis kelamin pria berusia 50 tahun warga Kabupaten Magetan
2. Pasien berjenis kelamin perempuan berusia 45 tahun warga Kabupaten Magetan.
Keduanya adalah pasangan suami isteri, yang saat ini sudah dirawat diruang isolasi di RS Rujukan.
.
Terkait mengenai hal tsb pagi tadi telah dilaksanakan telah dilaksanakan Rapat Terbatas dengan Forkopimda, OPD terkait, TOGA dan TOMAS yg dipimpin langsung Bapak Bupati, Ibu Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan menyikapi perkembangan COVID -19 di Magetan.
Hasil rapat tsb ada beberapa himbauan kepada masyarakat diantaranya sebagai berikut :
1. Kabupaten Magetan di nyatakan keadaan Darurat (SK Penetapan dalam Proses).
2. Untuk mengantispasi penyebaran Covid 19 yang mungkin dibawa oleh orang luar ,pelaksanan sholat Jumat pada mas jid yang terletak di pinggir jalan raya ditiadakan dan di pindah ke masjid masjid yang terletak di dalam
3.Sebagai bentuk antisipasi pemerintah
karena masyarakat masih banyak yang menganggap remeh COVID -19 dan masih banyak yang ada ditempat umum, maka Alun-alun Magetan ditutup sementara untuk umum.
4.Memberikan pemahaman dan edukasi pada masyarakat bahwa yang kita hadapi saat ni adalah nyata2 yang mengancam keselamatan kita,kita harus serius menghadapi namun tetap tenang dan jangan panik
4.Diminta masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan dalam penanganan Covid 19..misal menjaga jarak antar orang dan isolasi diri dirumah ,serta tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan banyak orang 5.Pasar tradisional tetap buka dengan pengawasan ketat,Untuk tempat tempat  peribadatan harus mengunakan Protokol kesehatan dalam  opersional seperti handsanitizer, atau memakai masker.
6.Sampai dengan evaluasi berikutnya  Pasar dan toko-toko di Magetan tetap beroperasional dengan mengunakan protokol kesehatan yang telah ditentukan dalam menjalankan operasionalnya,selanjutnya pada malam hari akan dilakukan penyemprotan disinfektan pda pasar trsdisional
7.Desa diminta mengalokasikan dana desa untuk anggaran kegiatan dalam rangka pencegahan Covid 19 pengunaan Dana Desa tersebut agar benar2 pengunaannya dapat dipertanggung jawabkan .
8. Seluruh layanan pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Magetan akan tutup terhitung mulai tanggal 23 Maret sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Tetap semangat# Lawan Corona
(Humas Protokol/edh/pb1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *