Wakil Bupati Magetan Hadiri Penyerahan 187 Sertipikat PTSL di Kelurahan Sukowinangun
Sahabat Prokopim
Seiring dengan penyerahan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pemerintah Kabupaten Magetan Melalui Kelurahan Sukowinangun menyerahkan 187 sertifikat tanah dan secara resmi dilakukan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Magetan, bertempat di TPS 3R Kelurahan Sukowinangun Kecamatan Magetan pada Jumat (10/10).
Kang Suyat terlihat antusias menyapa dan berbincang santai dengan warga penerima sertipikat yang hadir. Raut wajahnya memancarkan kebahagiaan melihat masyarakatnya kini telah memiliki dokumen legalitas tanah yang sah.
“Wabup Kang Suyat menegaskan bahwa program PTSL bukan hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga menjadi wujud perlindungan negara terhadap hak masyarakat. “Program ini sebagai jaminan kepada pemegang hak tanah dan juga untuk melindungi kepentingan hukum mereka. Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat terlindungi oleh kepastian hukum,” ujarnya.
Wabup juga berpesan agar sertifikat yang diterima masyarakat disimpan dengan baik dan dimanfaatkan secara bijak. “Sertifikat ini jangan sampai disalahgunakan. Kalau pun digunakan sebagai jaminan pinjaman, gunakan untuk kegiatan yang produktif. Pilih bank yang baik, lihat berapa bunga, dan sesuaikan dengan kemampuan ekonomi,” pesannya.
Penyerahan sertipikat PTSL ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dan ATR/BPN dalam mempercepat kepastian hukum hak atas tanah, sekaligus mendorong pergerakan ekonomi masyarakat melalui akses permodalan, turut dihadiri perwakilan ATR/BPN Kabupaten Magetan, Plt. Camat Magetan, Kapolsek Magetan, Danramil Magetan, serta Lurah Sukowinangun.
(Prokopim/Rio/KD1)