Sosialisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Kejaksaan Negeri Magetan melakukan sosialisasi aturan tentang penggunaan produksi dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa ( PBJ ) pemerintah, bertempat di Ruang jamuan Pendapa Surya Graha, Kamis (12/05/2022).
.
Disampaikan oleh Kasidatun Kejaksaan Negeri Magetan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, meningkatkan utilisasi nasional yang pada akhirnya meningkatkan efisiensi industri sehingga mampu bersaing di pasar dunia.
.
Bupati Suprawoto dalam arahannya menyampaikan, sangat menyambut baik upaya pemerintah yang terus berusaha memihak ke masyarakat. ” Kebijakan saya selalu untuk kepentingan masyarakat. Seperti kebijakan moratorium minimarket modern, substansinya agar toko kelontong tumbuh, usaha rakyat kecil tumbuh. Kebijakan memakai batik khas Magetan, dan kebijakan lainnya sehingga menumbuhkan ekonomi didaerah,” terang Bupati Suprawoto.
.
Lebih lanjut seperti yang disampaikan presiden saat memberikan arahan” Afirmasi Bangga Buatan Indonesiaā€¯ telah mengarahkan agar proses PBJ menggunakan produksi dalam negeri sehingga hal tersebut harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. ” Di masa pandemi, pemerintah adalah the biggest buyer, pembeli yang terbesar. Jika uang negara dibelanjakan akan menggerakkan ekonomi,” lanjut Bupati.
.
Produk UMKM Magetan yang mampu untuk menjadi produk unggulan dalam negeri, yang memungkinkan seperti produk makanan dan minuman, termasuk produk kulit. Sementara untuk perilisan E-Katalog masih dalam proses oleh bagian hukum, bekerja sama dengan Kejari Magetan sebagai advokasi. ” Otonomi daerah substansinya uang yang beredar di daerah, oleh karenanya kepada seluruh OPD ditekankan untuk menaati, dan selama E-Katalog ada di Magetan, maka belanja nya di Magetan,” pungkasnya.
(Prokopim/edh/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *