Perpanjangan PPKM Mikro Tahap X di 34 Provinsi
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro) di 34 Provinsi. Kebijakan itu akan kembali diterapkan pada 15-28 Juni 2021 dan di dalam pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat harus mempertimbangkan perkembangan zonasi resiko wilayah di masing-masing daerah. Langkah itu diambil sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca-liburan Lebaran, seperti yang terjadi di Kabupaten Kudus dan Bangkalan.
.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), pada Rakor evaluasi perkembangan PPKM Mikro di 34 Provinsi yang digelar secara virtual diikuti oleh Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dan Forkopimda seluruh Indonesia. Bupati Magetan diwakili oleh Sekda Kab. Magetan bersama Forkopimda Magetan, bertempat di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha, Senin (14/06/2021).
.
Rakor melalui video conference ini dipimpin oleh Menko Bidang Perekonomian bersama Mendagri, Menkeu, Menkes, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BNPB/Ka satgas Covid-19.
.
PPKM mikro 15-18 Juni ini merupakan salah satu upaya dan kerjasama seluruh stakeholder. Forkopimda jadi kunci penanganan covid19.
(Prokopim/edh/dok.Ahm/KD1).