Pemerintah Tetapkan Istilah PPKM Bukanlah Level 3, Melainkan Pembatasan Khusus Nataru


Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta percepatan vaksinasi dan Belanja Daerah (APBD) secara virtual, Rabu (08/12/2021).
.
Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang diikuti secara virtual oleh beberapa Menteri, ASOPS Panglima TNI, ASOPS Kapolri, Staf Kepresidenan, Kepala Satgas Covid-19, Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia.
.
Menteri Tito Karnavian menyampaikan bahwa jelang persiapan Nataru pemerintah tidak akan menggunakan istilah PPKM level 3, karena tiap daerah mempunyai level masing-masing. ” Pemahaman penerapan level 3 tidak dilakukan di semua wilayah, sehingga istilahnya adalah pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari.” terang Menteri Tito Karnavian.
.
Sesuai arahannya, Kepala Daerah dihimbau untuk mensosialisasikan peniadaan mudik Nataru kepada masyarakat dan masyarakat perantau. Memperbanyak penggunaan aplikasi Peduli Lindungi pada tempat kegiatan publik, pengaturan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia sebagai antisipasi mudik Nataru.
.
Lebih lanjut Menteri Tito Karnavian menyampaikan, pengaturan periode liburan pada sekolah akan diatur oleh Kemendikbud. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya dan olahraga yang dilakukan tanpa penonton untuk menghindari timbulnya kerumunan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Percepatan vaksinasi juga harus terus dilakukan agar segera mencapai target capaian vaksinasi 70% dosis 1  (khususnya lansia) dan target capaian 50% dosis 2 sampai akhir Desember 2021 di wilayah masing-masing.
.
Sedangkan arahan dari TNI/Polri yang disampaikan oleh masing-masing Asisten Kapolri Bidang Operasi dan Asisten Panglima TNI Bidang Operasi, akan mengoptimalkan pengaturan rekayasa lalu lintas dan pam ibadah saat perayaan ibadah Natal dan Tahun Baru.
.
Wakil Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti, didampingi Forkopimda Magetan dan OPD terkait mengikuti Rakor secara virtual bertempat di ruang jamuan Pendapa Surya Graha. Disampaikan Bunda Nanik, untuk Kabupaten Magetan sendiri akan menyesuaikan arahan dari Inmendagri.
(Prokopim/edh/ahm/KD1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *