BERDAYA MENJAGA MARTABAT KEMANUSIAAN

Segenap anggota FORKOPIMDA, tokoh agama, organisasi Islam dan para pelajar di Magetan mengikuti upacara peringatan Hari Santri di alun-alun Magetan, Sabtu (22/10/2022). Peringatan Hari Santri tahun ini mengusung tema ” Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan “.
.
Menteri Agama dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd menyampaikan peringatan Hari Santri bukanlah milik santri semata. Hari Santri adalah milik kita semua, milik semua komponen bangsa yang mencintai tanah air, milik mereka yang memiliki keteguhan dalam menjunjung nilai-nilai kebangsaan. Karena itu, Menteri Agama mengajak semua masyarakat Indonesia apapun latar belakangnya, untuk turut serta ikut merayakan Hari Santri. Merayakan dengan cara napak tilas perjuangan santri menjaga martabat kemanusiaan untuk Indonesia.
.
Lebih lanjut disampaikan bahwa santri dengan segala kemampuannya bisa menjadi apa saja. Sehingga mengasosiasikan santri hanya dengan bidang ilmu keagamaan saja tidaklah tepat. Santri sekarang telah merambah ke berbagai bidang profesi, memiliki keahlian bermacam-macam, bahkan mereka menjadi pemimpin negara.
.
Meski bisa menjadi apa saja, santri tidak melupakan tugas utamanya, yaitu menjaga agama itu sendiri. Santri selalu mengedepankan nilai-nilai agama dalam setiap perilakunya. Bagi santri, agama adalah mata air yang selalu mengalirkan inspirasi-inspirasi untuk menjaga dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.
.
Adanya peringatan Hari Santri Nasional, 22 Oktober tidak lepas dari Resolusi Jihad Nahdlatul Ulama (NU) yang dicetuskan oleh Hadratus Syekh KH Hasyim Asy’ari. Resolusi Jihad tersebut ditandatangani pada 22 Oktober 1945. Resolusi Jihad merupakan bentuk perlawanan bangsa Indonesia kepada para penjajah. Resolusi Jihad membakar semangat berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
.
Dalam buku Fatwa dan Resolusi Jihad karya KH Agus Sunyoto disebutkan ada tiga poin penting dalam fatwa Resolusi Jihad yang dikeluarkan oleh KH Hasyim Asy’ari. Pertama, hukum memerangi orang kafir yang merintangi kepada kemerdekaan adalah fardhu ‘ain bagi tiap-tiap orang Islam yang mungkin, meskipun bagi orang fakir. Kedua, hukum orang yang meninggal dalam peperangan melawan musuh (NICA) serta komplotan-komplotannya adalah mati syahid. Ketiga, hukum untuk orang yang memecah persatuan wajib dibunuh. (Prokopim/dj/dok.gtm/KD1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *