GEBYAR PELAYANAN PUBLIK PENYELESAIAN PERMASALAHAN PEIZINAN USAHA DI KECAMATAN BENDO


Dalam mengoptimalisasi pelayanan publik terpadu di Kabupaten Magetan, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengadakan gebyar pelayanan pada, Rabu (23/11) bertempat di Kantor Kecamatan Bendo.

Pun diantaranya pelayanan yang maksud dalam kegiatan ini meliputi pelayanan nomor induk berusaha, PIRT dan juga pelayanan lainnya yang tentunya semua dilaksanakan untuk memberikan pelayanan maksimal dan kemudahan bagi masyarakat sekitar melalui optimalisasi Pelayanan Perizinan Keliling (Pepeling).

“Bertujuan untuk meningkatkan realisasi investasi di Magetan dengan sasaran ditujukan kepada pelaku dan tenaga kesehatan,” terang Kepala DPMPTSP Magetan.

Bupati Magetan yang hadir membuka gebyar pelayanan mengungkapkan jika ini merupakan bentuk upaya Pemerintah dalam mempermudah layanan perizinan.

“Kami akan terus berupaya menyelesaikan masalah ini (terkait perizinan), Magetan sudah banyak masalah jangan ‘nambahi’ masalah, sebagai pejabat publik mari kita urai sedikit demi sedikit dan mampu mensejahterakan masyarakat,” tutur Bupati.

Kegiatan gebyar pelayanan ini akan berlangsung sampai dengan besok, 24 November 2022 dan akan dilaksanakan setiap minggu 2x di Kecamatan-kecamatan serta pasar-pasar secara gratis.

Hadir dalam kegiatan kali ini Bupati Magetan, Ka DPMPTSP, OPD terkait, Forkopimca Bendo dan Kepala Desa di Kecamatan Bendo.
(Prokopim/lio/ahm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *