Launching Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022


Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional. Menyikapi hal yang sebelumnya telah disebutkan, Presiden Republik Indonesia menginstruksikan kepada para Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala/Direksi Badan terkait dan para Pemimpin Daerah baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Berlokasi di Ruang Rapat Pendapa Surya Graha, Kamis (03/02/2022) Wakil Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja beserta jajaran, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BPJS Magetan melaksanakan Zoom Meeting Launching Instruksi Presiden (INPRES) No. 1 Tahun 2022.

Melalui daring Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono, menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan RI berkomitmen untuk memberikan perlindungan jaminan sosial yang maksimal dan optimal bagi Masyarakat Indonesia sehingga dapat dirasakan manfaatnya secara langsung mengingat JKN merupakan salah satu program prioritas Nasional sehingga sesuai dengan RPJMN pada tahun 2024, 90% lebih penduduk Indonesia terdaftar sebagai peserta (JKN).

Melalui Instruksi Presiden No.1 Tahun 2022 ini ada beberapa poin penting yang diinstruksikan kepada Bupati/Walikota, antara lain memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai Peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional, memastikan seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik, menjamin ketersediaan sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan dan sumber daya di bidang kesehatan di wilayahnya bersama Kementerian Kesehatan.

Presiden juga menginstruksikan secara khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (MENKO PMK) untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini, serta melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Acara diakhiri dengan launching Inpres No. 1 Tahun 2022 oleh MENKO PMK Muhadjir Effendy dan penyerahan Inpres secara simbolis kepada Pihak-pihak yang telah disebutkan dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022.
(Prokopim/lio/dj/KD1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *