Pemerintah Kabupaten Magetan dan DPRD Kabupaten Magetan Sahkan Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS TA 2027
Sahabat prokopim,
Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan resmi menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2027, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Magetan, Jum’at (14/08).
Dokumen KUA-PPAS TA 2027 merupakan instrumen perencanaan keuangan daerah yang memuat arah kebijakan umum anggaran, strategi belanja daerah, serta penetapan batas maksimal (plafon) anggaran sementara bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penandatanganan Nota Kesepakatan ini resmi menjadi pedoman utama dan dasar hukum formal bagi kedua belah pihak dalam merumuskan serta menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan TA 2027.
Rapat dipimpin oleh pimpinan DPRD Magetan dan dihadiri oleh Bupati Magetan Bunda Nanik beserta jajaran Forkopimda Magetan, para anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dokumen KUA-PPAS ini menjadi pedoman sekaligus landasan kesepakatan politik anggaran antara eksekutif dan legislatif. Dengan penyusunan yang terukur, kita memastikan setiap rupiah APBD 2027 digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Magetan.
Bupati Magetan Bunda Nanik dalam sambutannya menyampaikan pada KUA – PPAS Tahun Anggaran 2027, dari sisi pendapatan, Pemerintah Kab. Magetan masih bergantung kepada Dana Transfer dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi. Namun demikian tetap diupayakan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. Saat ini surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terkait penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke daerah maupun Surat Gubernur Jatim terkait Pagu sementara bagi hasil Propinsi belum diterbitkan sehingga Alokasi Pendapatan Dana Transfer diasumsikan sama dengan mempertimbangkan Realisasi Anggaran tahun sebelumnya.
Kebijakan Belanja pada KUA – PPAS Tahun Anggaran 2027 dipergunakan untuk Pemenuhan Kebutuhan Belanja Wajib, Mandatory Spending dan Pemenuhan Target Standart Pelayanan Minimal (SPM) serta Pemenuhan Program Prioritas Daerah yang telah diselaraskan dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok – Pokok Kebijakan Fiskal yang disinergikan dengan Program Pembangunan Nasional. Dalam Pembiayaan Daerah, Defisit Anggaran dicukupi dari sisa lebih perhitungan Anggaran tahun lalu (SiLPA) dan mengoptimalkan Anggaran Belanja yang tersedia.
“Segala proses pembahasan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2027 ini menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan yang akan dilakukan pada Tahun Anggaran 2027. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam upaya mencapai target pembangunan Tahun 2027”, ujar Bunda.
Hasil dari kesepakatan bersama KUA-PPAS ini nantinya akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang menjadi acuan resmi bagi setiap OPD di Kabupaten Magetan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBD TA 2027.
(Prokopim/adm/KD1)
