Penandatanganan Kesepakatan Bersama Bidang Datun antara Pemkab dan Kejari Magetan
Sahabat Prokopim,
Pemerintah Kabupaten Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan resmi memperpanjang Nota Kesepakatan (MoU) tentang penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan berlangsung di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha, Jumat (17/07/2026).
Bupati Magetan Nanik Sumantri menyampaikan bahwa perpanjangan nota kesepakatan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan taat hukum. Menurutnya, Kejaksaan Negeri Magetan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, serta pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah agar setiap kebijakan dan program berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
” Kerjasama ini bukan untuk melindungi tindakan yang menyimpang, melainkan sebagai langkah preventif guna memberikan kepastian hukum sejak tahap perencanaan. Karena itu, seluruh perangkat daerah diharapkan memanfaatkan nota kesepakatan tersebut secara optimal dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan apabila menghadapi persoalan hukum, ” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Soekesto menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata dalam mengawal pembangunan daerah agar berjalan secara efektif, efisien, berintegritas, dan berada pada koridor hukum yang tepat. Menurutnya, sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah merupakan kunci dalam mewujudkan good governance.
” Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Negeri Magetan siap memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta pertimbangan hukum kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pendampingan yang telah berjalan di berbagai OPD diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi aparatur pemerintah dalam melaksanakan program-program strategis daerah sehingga terhindar dari potensi penyimpangan hukum, “jelasnya.
Diharapkan, sinergi yang semakin kuat antara Pemkab Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
(Prokopim/edh/be/adm/KD1)
