SERTIFIKAT UNTUK RAKYAT

 

Jpeg

Upaya Bupati Magetan untuk mempermudah alur pelayanan kepada masyarakat akhirnya terwujud. Salah satunya dengan mempermudah proses sertifikat tanah. Upaya tersebut mendapat sambutan positif warga desa Karangrejo kecamatan Kawedanan yang menerima langsung sertifikat tanah dari Bupati Magetan pada hari Selasa, 23 Oktober 2018 di balai desa Karangrejo.
Pada kesempatan tersebut 493 sertifikat tanah diserahkan kepada warga setempat. Rona bahagia terpancar dari warga penerima sertifikat setelah sekian lama menunggu hingga sertifikat jadi.
Camat Kawedanan, Cahaya Wijaya menuturkan untuk kecamatan kawedanan 6 desa prona, 1 desa Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Sedangkan desa Karangrejo temasuk desa yang paling banyak untuk pengajuan PRONA dengan jumlah pengajuan kebijakan dari 1500.
Bupati Suprawoto menyampaikan bahwa sertifikat merupakan hal pokok bagi masyarakat sebagai legalitas atas kepemilikan tanah.Selain itu sebagai jaminan hukum atas kepemilikan. Sertifikat tanah bisa digunakan untuk mendapatkan modal segar namun jangan digunakan untuk konsumtif namun lebih ke arah pemberdayaan ekonomi melalui wirausaha. Bupati menargetkan tahun 2023 70 persen kepemilikan tanah di Magetan sudah bersertifikat. (Humasprotokol).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *