Sosialisasi Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi


Kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) merupakan bukti keseriusan pemerintah menjaga lahan sawah.
.
Perpres 59 tahun 2019 merupakan dasar hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah yang bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional, mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah dan menyediakan data dan informasi lahan sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). 
.
Sehubungan dengan ditetapkannya Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menggelar Sosialisasi Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi di 8 Provinsi yang menjadi Lumbung Padi Nasional ( Sumatera, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, dan NTB), yang digelar secara virtual, Selasa (18/01/2022).
.
Proses Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi dimulai dari proses verifikasi Lahan Baku Sawah dengan citra satelit, data pertanahan dan tata ruang, data irigasi, data cetak sawah dan data kawasan hutan yang dilanjutkan dengan kegiatan klarifikasi dengan pemerintah daerah. Peta yang dihasilkan disinkronisasi oleh Tim Terpadu untuk Usulan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi yang akan ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN. Peta Lahan Sawah yang Dilindungi ini menjadi acuan dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah oleh Menteri ATR/BPN.
.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Dr. Ir. Musdhalifah Machmud, M.T. Sosialisasi Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi diikuti secara virtual oleh Wakil Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti didampingi Kepala Dinas TPHPKP, Kepala Kantor ATR/BPN, dan Bagian Pemerintahan, bertempat di ruang rapat Bupati
Magetan.
(Prokopim/edh/ahm/KD1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *