Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi, Bupati Magetan Dukung Penuh Implementasi Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi
Sahabat Prokopim,
Komitmen Pemerintah Kabupaten Magetan dalam mencetak generasi muda yang berintegritas semakin nyata. Bupati Magetan, Bunda Nanik, menghadiri peluncuran (launching) Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Anti Korupsi yang diselenggarakan secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri, Senin (11/5/2026), yang di hadir oleh Wakil Menteri Dalam Negari, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Wakil Ketua KPK RI dan sejumlah pejabat penting lainnya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi yang diluncurkan hari ini tidak akan menjadi mata pelajaran di seluruh sekolah. Mu’ti menjelaskan, buku itu justru akan mengintegrasikan pendidikan antikorupsi dengan mata pelajaran dan ekstrakurikuler yang sudah ada di setiap sekolah.
“Buku panduan itu bukan merupakan mata pelajaran, tetapi merupakan bagian dari panduan untuk membangun ekosistem di lingkungan pendidikan, baik di sekolah, di keluarga, di masyarakat, maupun di media. Karena itu, buku panduan itu mengintegrasikan antara pelajaran yang ada di sekolah, kemudian kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan kokurikuler,” kata Mu’ti usai acara peluncuran di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Mu’ti mengatakan, buku panduan tersebut bertujuan untuk membentuk kepribadian yang jujur dan berintegritas sejak dini.
Dia menyoroti pesan Presiden RI Prabowo Subianto agar tidak ada satu Rupiah pun dan rakyat yang disalahgunakan dan dikorupsi. “Yang itu semuanya menjadi bagian dari tantangan kita bagaimana membangun pribadi yang jujur, pribadi yang berintegritas, dan senantiasa menjaga diri dan menjauhkan diri dari segala macam bentuk korupsi,” ujar Mu’ti.
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mengatakan, dengan adanya buku ini, seluruh kepala daerah diminta untuk menyusun regulasi turunan di daerah naik berupa Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) dan instruksi teknis lainnya.
Dia mengatakan, hal ini bertujuan untuk memastikan implementasi pendidikan antikorupsi dengan memanfaatkan panduan dan bahan ajar yang telah tersedia. “Kemudian mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah intrakurikuler dan ekstrakurikuler, dengan meninjau ulang pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing serta melakukan pembaruan bila diperlukan,” ujarnya
Sementara itu Ketua KPK RI, Komjen Pol. (Purn) Setyo Budianto, dalam arahannya menyampaikan beberapa poin penting akan keseriusan pemerintah dalam program ini juga diperkuat dengan diterbitkannya dua Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri, yaitu:
Surat Edaran tentang Penguatan Karakter, berfokus pada pembentukan moral dan etika siswa.
Surat Edaran tentang Survei Penilaian Integritas Pendidikan, sebagai instrumen evaluasi untuk mengukur sejauh mana nilai-nilai integritas diterapkan di lingkungan sekolah.
Bapak Komjen Pol. (Purn) Setyo Budianto, menegaskan bahwa rencana ini harus segera diimplementasikan secara nyata di lapangan. Beliau berharap tidak ada lagi ketimpangan pemahaman antara wilayah Barat, Timur, maupun Selatan Indonesia dalam hal pendidikan karakter.
“Harapannya semua sama, menyatu, kompak, dan terpadu. Ini adalah komitmen kita untuk memperkuat integritas pendidikan dari pusat hingga ke daerah,” tutupnya.
(Prokopim/gtm/ahm)
